Pengertian: Ghibah serta bahaya orang yang melakukannya

   

    Pengertian ghibah : yaitu engkau menyebut akan saudaramu yang muslim dengan sesuatu yang dia tidak senangi dan dia benci jika dia mendengar perkataanmu, dan sama juga jika engkau menyebut kekurangannya baik itu di dalam agamanya, keluarganya, fisiknya dan anaknya, Baik menyebutnya dengan lisan tulisan dan isyarat tangan maka semua itu termasuk ghibah, inilah pendapat daripada Al Imam Al Ghazali dan Imam Nawawi dan selain keduanya.

     Ghibah yaitu sesuatu yang sangat diharamkan oleh Allah subhanahu wa ta'ala sebagaimana firman-nya Allah Subhanahu Wa Ta'ala di dalam surat al-hujarat ayat 12:
     Dan janganlah sebagian kalian menggunjing sebagian yang lain, Sukakah salah seorang di antara kalian memakan daging saudaranya yang sudah mati?, Maka tentulah kalian merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Penerima tobat, lagi maha penyayang.
    Allah Subhanahu Wa Ta'ala menyamakan orang yang menggunjing atau menggibah seperti orang yang memakan daging saudaranya yang muslim, dan demikian tersebut karena Allah Subhanahu Wa Ta'ala menyuruh kita Jangan sampai kita terjatuh kepada dosanya ghibah karena kita pasti tidak mau memakan daging saudara kita, dan juga Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ مَالُهُ وَعِرْضُهُ وَدَمُهُ حَسْبُ امْرِئٍ مِنْ الشَّرِّ أَنْ يَحْقِرَ أَخَاهُ الْمُسْلِمَ
 Artinya: "Rasulullah ﷺ bersabda, "Antara muslim satu dengan muslim yang lainnya adalah haram untuk merusak hartanya, harga dirinya serta darahnya. Cukuplah seorang muslim itu dikatakan buruk jika ia menghina saudaranya sesama muslim."








*

إرسال تعليق (0)
أحدث أقدم