Hukum makan sate daging kuda, serta dalilnya.



      Penanya: ustad apakah boleh memakan sate dari daging kuda?.
      Ustad     : hukumnya di perbolehkan, karena daging kuda halal di konsumsi, sesuai redaksi hadits yang di riwayatkan Imam  Nasa'i dan imam imam lainnya:
 
     أَخْبَرَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ حُرَيْثٍ قَالَ حَدَّثَنَا الْفَضْلُ بْنُ مُوسَى عَنْ الْحُسَيْنِ وَهُوَ ابْنُ وَاقِدٍ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ وَعَمْرُو بْنُ دِينَارٍ عَنْ جَابِرٍ و عَنْ ابْنِ أَبِي نَجِيحٍ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ جَابِرٍ قَالَ أَطْعَمَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ خَيْبَرَ لُحُومَ الْخَيْلِ وَنَهَانَا عَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ.(Nasa'i no 4255)

Artinya: Telah mengabarkan kepada kami Al Husain bin Huraits, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Al Fadhl bin Musa dari Al Husain yaitu Ibnu Waqid dari Abu Az Zubair dari Jabir, dan 'Amr bin Dinar dari Jabir dan Ibnu Abu Najih dari 'Atho` dari Jabir, ia berkata; Rasulullah ﷺ memberi makan kami pada saat Perang Khaibar daging kuda dan melarang kami dari daging keledai.

*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post