Hukum sholat Di kubur para wali dengan tujuan Tabarrukan

 


     Pertanyaan: mau bertanya bagaimana hukumnya Kalau kita sholat ditempat kubur Wali dengan niat mengambil Barokah atau tabarrukan, Apakah boleh ?


     Jawaban: Jika dia sholat di kubur Wali tersebut dengan niat tabarrukan maka haram dia sholat di tempat tersebut, kalau dia berniat dengan tujuan tabarukan atau mengagungkan kubur Wali tersebut, kalau dia sholat di tempat Wali tersebut karena tidak ada tempat lagi untuk sholat maka boleh saja.


#lihat kitab Fathul Mu'in bab sholat.




2 تعليقات

  1. Makasih infonya, sangat bermanfaat. Kadang ada juga yang berdo'a di kuburan.
    Kunjungi juga gan sehatinajah.my.id

    ردحذف
إرسال تعليق
أحدث أقدم